Quantcast
Channel: asuransiliability.com » Crew Liability
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3

Crew Liability dan Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Laut

$
0
0

Crew Liability adalah jaminan Protection & Indemnity (P&I) atas tanggung jawab hukum pemilik atau operator kapal untuk memberikan biaya-biaya pengobatan dan santunan akibat kecelakaan kerja atau sakit atau meninggal dunia dalam hubungan kerja kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)

Crew Liability meliputi jaminan atas:

a) Bodily Injury to Crew

Damages or compensation, including hospital, medical or funeral expenses, for which the Assured is legally liable arising from the Bodily Injury of: Crew

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

-       Biaya rumah sakit, obat-obatan, dan gaji selama Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) dalam status sakit (sick wages)

-       Santunan cacat tetap sebagian (partial disablement) atau cacat tetap keseluruhan (total disablement)

-       Santunan kematian, biaya pemulangan jenazah dan penguburan

-       Biaya pencarian Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang terjatuh dari kapal termasuk biaya-biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam rangka pencarian korban

b) Liability for Loss of Personal Effects of Crew

Liability for loss of, or damage to Crew Members’ and Supernumeraries’ Personal Effects on board the Insured Vessel arising under Statute, or under Collective Agreement or contract previously approved by the Underwriter in writing;

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

-       Ganti rugi atau barang-barang bawaan pribadi (personal effects) Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang hilang atau rusak, termasuk biaya untuk memperoleh ijazah atau sertifikat kecakapan lainnya yang hilang atau rusak akibat kecelakaan kapal misalnya kapal terdampar, tenggelam, atau kebakaran.

c) Liability for Crew Wages Following Total Loss

Liability of the Assured under Statute, or under Collective Agreement or contract previously approved by the Underwriter in writing to compensate Crew Members, after the total loss of the Insured Vessel, for loss of wages.

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

-       Santunan, ganti rugi, biaya pemulangan Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) atas hilangnya pekerjaan karena kapal mengalami kecelakaan total loss.

d) Expenses in Relation to Repatriation, Forwarding

Expenses incurred in relation to Legal obligation repatriating by reason of a legal obligation any stowaway, deserter, Crew Member or Supernumerary from the Insured, and sending abroad a Substitute to replace any Crew Member who has died or was left behind because of Bodily Injury or desertion

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

-       Biaya untuk memulangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang sakit, cidera, meninggal, atau desersi dan biaya untuk mendatangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) pengganti sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal.

-       Biaya untuk memulangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang masa kerjanya habis sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan biaya untuk mendatangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) pengganti sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal

Tanggung Jawab Hukum pemilik atau operator kapal kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) (baca: Crew Liability) timbul dari Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku, atau Perjanjian Kerja Laut (PKL), atau Perjanjian lainnya yang telah disetujui oleh Penaggung (atau P&I Club)

Crew Liability is Liability of the Assured arising under Statute, or under Collective Agreement or contract previously approved by the Underwriter in writing.

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan. Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri (Syahbandar)

Perjanjian Kerja Laut (PKL) memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk hak atas santunan kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam hubungan kerja, namun pada umumnya PKL tidak merinci hal-hal tersebut dan hanya memuat ketentuan sbb:

Pasal 7

Jika Pihak II sakit atau mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja,. atau meninggal dunia, maka baginya berlakulah PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan atau peraturan-peraturan iain yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.

PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Hal-hal yang berhubungan dengan tanggung jawab pengusaha angkutan di perairan sehubungan dengan kecelakaan kerja laut adalah sbb:

Pasal 27

(1) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal yang sakit atau cidera selama berada di atas kapal.

(2) Awak kapal yang sakit atau cedera akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja atau harus dirawat, pengusaha angkutan di perairan selain wajib membiayai perawatan dan pengobatan juga wajib membayar gaji penuh jika awak kapal tetap berada atau dirawat di kapal.

(3) Jika awak kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diturunkan dari kapal untuk perawatan di darat, pengusaha angkutan di perairan selain wajib membiayai perawatan dan pengobatan, juga wajib membayar sebesar 100 % dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan pertama dan sebesar 80 % dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan berikutnya, sampai yang

bersangkutan sembuh sesuai surat keterangan petugas medis, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk yang cedera akibat kecelakaan.

(4) Bila awak kapal diturunkan dan dirawat di luar negeri, selain biaya perawatan dan pengobatan, pengusaha angkutan di perairan juga menanggung biaya pemulangan kembali ke tempat domisilinya.

Pasal 29

Besarnya ganti rugi atas kehilangan barang-barang milik awak kapal akibat tenggelam atau terbakarnya kapal, sesuai dengan nilai barang-barang yang wajar dimilikinya yang hilang atau terbakar.

Pasal 30

(1) Jika awak kapal setelah dirawat akibat kecelakaan kerja, menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja, besarnya santunan ditentukan :

a. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 100 %, besarnya santunan minimal Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, sebagai berikut:

1) kehilangan satu lengan:                      40%

2) kehilangan kedua lengan:                   100%

3) kehilangan satu telapak tangan:          30%

4) kehilangan kedua telapak tangan:       80%

5) kehilangan satu kaki dari paha:           40%

6) kehilangan kedua kaki dari paha:        100%

7) kehilangan satu telapak kaki:              30%

8) kehilangan kedua telapak kaki:           80%

9) kehilangan satu mata:                        30%

10) kehilangan kedua mata:                    100%

11) kehilangan pendengaran satu telinga:            15%

12) kehilangan pendengaran kedua telinga:         40%

13) kehilangan satu jari tangan:              10%

14) kehilangan satu jari kaki:                  5%

(2) Jika awak kapal kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) huruf a.

Pasal 31

(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.

(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:

a. untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

b. untuk meninggal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah “Crew Liability” bersifat wajib / mandatory? Apa sanksi-nya?

Tidak ditemukan ketentuan khusus dalam PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan kecuali dalam Penjelasan Pasal 18 dimana ada ketentuan pencantuman klausul asuransi dan pengawasan dari pejabat pemerintah agar ketentuan tsb ditaati

Pasal 18

Ayat (2)

Perjanjian Kerja Laut memuat sekurang-kurangnya:

h. asuransi dan pemulangan, cuti, jaminan kerja serta pesangon;

Ayat (4)

Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah dimaksudkan untuk mengawasi ditaatinya ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Laut.

Apakah kapal anda sudah punya asuransi untuk ABK / Crew Liability?

Ditulis kembali dari berbagai sumber: oleh Imam MUSJAB

Protection & Indemnity (P&I)

PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Contoh  Perjanjian Kerja Laut  yang  telah disahkan oleh Syahbandar

Polis QBE Marine P&I Cover

Hukum Asuransi Maritim, Protection & Indemnity (P&I) Insurance karya Bapak F.X. Sugiyanto

Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

ABK


Viewing all articles
Browse latest Browse all 3

Latest Images

Trending Articles





Latest Images